Satnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Amankan 9 Orang Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Tanjungpinang, paligarnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, telah berhasil menangkap 9 orang, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba di Kota Tanjungpinang.

“Sembilan orang tersebut adalah Yudi, Toni, Rico, Muhammad, Afrizal, Sisilia, Endro, Rian, dan Aidil
ditangkap di lokasi yang berbeda dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, kepada wartawan, Senin (01/04/2024)

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan kronologis penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 lalu, di jalan Brigjen Katamso seorang Oknum Satpol PP bernama Yudi Wahyudi berhasil diamankan dengan BB sebanyak 2,4 gram sabu dan 3 butir ekstasi.

“Dimana saat kita melakukan penangkapan tersangka Yudi ini kita dapat pengembangan ada satu pengikutnya bernama Toni, mereka sudah mengedarkan dan kami langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan keterangan dan melakukan evaluasi dan langsung melakukan penangkapan. Sementara untuk area pengedaran masih di Tanjungpinang,” jelasnya.

Untuk tersangka selanjutnya, Muhammad Ilyas bersama Riko alias Riki dengan 1,25 gram sabu, Afrizal alias Alek dengan 2,39 gram sabu, Sisilia dengan 0,16 gram sabu, Endro Supriadi, Aidil Dermawan dan Rian Hidayat Sumakul dengan BB 2,66 gram sabu.

“Mereka semua mendapatkan hukuman pidana masing-masing , Pasal 114 ayat 1 uu no 35 menawarkan dijual menjual membeli menerima menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dipidana paling sedikit 1 Milyar Rupiah kemudian pasal 112 undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika bahwa setiap orang tanpa Hak memiliki menyimpan menguasai menyediakan narkotika Golongan 1 di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda 800 juta paling banyak 8 miliar rupiah,” tutupnya Reporter ( Leni )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *