KOTA TASIKMALAYA —- Hari Sabtu, (01/04/2023) jam 13.00 Wib Dalam rangka upaya mediasi untuk menempuh Keadilan Restoratif.
Jajaran Anggota Polsek Sukaratu Polres Tasik Kota melalui Unit Reskrim melaksanakan giat mediasi antara pihak korban dan pihak pelaku dengan disaksikan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menempuh keadilan restoratif atas kejadian pencurian 1 ( satu ) liter bensin yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira jam 01.00 Wib di Desa. Indrajaya Sukaratu.
Pada kesempatan itu, Anggota Reskrim Polsek Sukaratu memberikan arahan maupun pencerahan terkait dengan proses penanganan hukum dimulai tahap Kepolisian sampai Pengadilan dan arahan terkait solusi terbaik untuk kedua belah pihak agar sama-sama tidak saling dirugikan dan mengupayakan agar kedua belah pihak saling memaafkan, saling menguntungkan, saling menerima, saling kasih sayang.
Kapolres Tasik Kota AKBP ASZHARI KURNIAWAN SH S.IK M.Si melalui Kapolsek Sukaratu AKP MAHMUD DARMANA, SH mengatakan bahwa jajarannya menindaklanjuti adanya laporan dari warga sehubungan dengan kejadian pencurian 1 liter bensin dan dalam penanganan perkaranya kami mengacu kepada Peratuan Kepolisian tentang Restorative Justice karena kerugian dibawah angka 2,5 juta sesuai Keputusan Mahkamah Agung.
Ia menambahkan, bahwa kasus tersebut telah berhasil menempuh keadilan restoratif dengan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat.
#Kapolres Tasik Kota
#Polres Tasik Kota
# Presisi