Laksanakan Pemasangan Spanduk Larangan Penggunaan Knalpot Brong (Racing)

banner 468x60

POLRES KUNINGAN Polres Kuningan Polda Jabar, Sesuai arahan dan petunjuk Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.l.K., Bhabinkamtibmas Aiptu Moh Sujangi, Brigpol Dadan Hamdani, S.H. bersama Pemerintahan Desa Laksanakan Pemasangan Spanduk Larangan Penggunaan Knalpot Brong (Racing) di Jl. Raya Kananga – Cimahi Desa Kananga dan di Jl. Raya Mulyajaya-Sukajaya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan Rabu, (29/03/2023).

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K melalui Kapolsek Luragung IPTU Tofan Alamsyah, S.H., M.H. Bahwa Bhabinkamtibmas Polsek Luragung memberikan Himbauan Kepada Pemilik Bengkel maupun para Mekanik agar tidak melayani Modifikasi Knalpot Brong (Racing) yang menimbulkan suara bising serta Jadikan’lah Jalan Raya tempat yang Aman dan nyaman untuk semua Pengguna Jalan.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk Masyarakat agar bisa lebih disiplin dalam mentaati Peraturan Lalu Lintas termasuk Larangan Penggunaan Knalpot Brong (Racing) semua ini kami lakukan demi terciptanya Kamseltibcar yang aman dan lancar serta demi situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Luragung Polres Kuningan.

“Kami berharap dengan adanya Himbauan dan kehadiran Bhabinkamtibmas di Desa ini dapat terciptanya Situasi yang kondusif serta mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan maupun Gangguan Kamtibmas lainnya” ujar Kapolsek Luragung IPTU Tofan Alamsyah, S.H., M.H. didampingi Kasi Humas Polres Kuningan IPDA Endar Kuswanadi, SH.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *