KARAWANG – Menanggapi pemberitaan soal Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas atau SKKL yang dikeluarkan oleh pihak Polsek Tempuran, yang beberapa hari ke belakang menjadi sorotan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama akhirnya angkat bicara terkait SKKL yang dikeluarkan oleh anggota Polsek Tempuran, Minggu (19/3/2023).
Habibi menuturkan, SKKL yang dikeluarkan bagi korban kecelakaan yang bernama Miftah Aini (24) di Jalan Raya Pagadungan, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, semata-mata karena permintaan dari keluarga korban.
“Akhirnya pihak Polsek Tempuran membuatkannya untuk percepatan penanganan,” ungkap Kasat Lantas.
Namun sayangnya, ketika surat itu disodorkan ke pihak rumah sakit, pihak rumah sakit menolaknya dengan alasan surat tersebut tidak berlaku karena tingkat Polsek yang mengeluarkannya.
Pasalnya, pihak rumah sakit meminta Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL) yang diterbitkan oleh Unit Laka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang.
Hal tersebut sontak saja menjadi pertanyaan bagi masyarakat, kenapa SKKL yang dikeluarkan tingkat Polsek tidak berlaku?
Menyikapi hal itu, Kasat Lantas memberikan pencerahan bahwa surat itu hanya sesuai untuk percepatan saja. Akan tetapi, SKKL yang bisa diajukan ke rumah sakit adalah SKKL keluaran Unit Laka Satlantas Polres Karawang.
“Sehingga apabila ada mis (komunikasi-red) dari Polsek yang mengeluarkan, ya karena itu memang permintaan dari keluarga korban, untuk meminta SKKL dari Polsek Tempuran,” ungkap Habibi.
Red***