Tanjungpinang, paligarnusantara.com – Sinergi positif antara Bea Cukai dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Sebanyak 1.057 Gram berhasil diamankan Tim P2 Bea Cukai di wilayah Bintan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kamis (14/03/2024).
Yang hadir dalam konferensi Pers tersebut, kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polres Bintan, kejaksaan negri Bintan, PT Pelindo dan KSOP Kijang.
Pengungkapan kasus narkoba di pelabuhan Sri Kolak Kijang pada sabtu malam (09/03/2024). Dilakukan oleh tim P2 Bea Cukai, saat melakukan pemeriksaan badan (body tapping) terhadap salah satu penumpang KM Bukit Raya tujuan Tanjung Priok berinisial F.
Dari hasil penggeledahan terhadap F, Tim P2 Bea Cukai menemukan 3 bungkus plastik bening yang di lilit di perut F dengan lakban, yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.057 gram.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di pelabuhan Sri Bayintan Kijang sudah beberapa kali di lakukan.
” Kalau di pelabuhan kijang itu kita ada x-Ray, lalu kalau ada yang kita curigai,kita melakukan body tapping,untuk khusus tersangka ini,di lakukan body tapping,dari gerak geriknya,ternyata memang kedapatan, bahwa dia membawa NPP ini,lalu kita proses , dan setelah di tes memang itu NPP,lalu kita minta bantuan oleh polres Bintan dan penanganan perkara nya kita limpahkan ke polres Bintan” Pungkas Tri.
Dari hasil penggeledahan terhadap F, Tim P2 Bea Cukai menemukan 3 bungkus plastik bening yang di lilit di perut F dengan lakban, yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.057 gram.
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida, S.H., M.H mengatakan, tersangka sorang kurir yang di kontrol dari jarak jauh oleh F yang sekarang menjadi DPO, tersangka berasal dari padang lalu datang ke Batam untuk mengambil narkoba dan akan di antar ke Jakarta dengan menumpang KM Bukit Raya.
“Jika berhasil mengantar narkoba tersebut, tersangka akan menerima honor sebesar 30 juta. Saat ini tersangka baru nerima uang sebesar 8 juta, dan sisanya akan di lunasi jika barang sampai ke tempat yang mengorder barang” Pungkas Kasat.
Iptu Syofian Rida juga mengatakan, bahwa tersangka F mengambil narkoba tersebut di kampung bule,tepatnya di belakang harmoni, dengan sistim lempar dengan mengunakan peta, tersangka F hanya berhubungan dengan DPO berinisial F yang berada di Lampung.
” Jadi tersangka ini dari padang hanya membawa badan,lalu menginap di Batam hanya satu malam, sampai di Batam F di jemput sama cewek, semua keperluan F,sudah disediakan,termasuk tiket kapal dan pesawat” Ucap Syofian ( Leni )