Massa Pendukung Caleg PDI-P Datangi Kantor Bawaslu dan KPU Padang Lawas

Padang Lawas, Paligarnusantara.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat Kawal Pemilu 2024 dari pendukung salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas dapil 3 dari Partai PDI-P Nomor urut 1 Jenti Mutiara Napitupulu, melakukan Unjuk Rasa (unras ) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas, Jumat (01/03/24)

Massa yang tergabung laki laki dan perempuan tersebut meminta agar Bawaslu Kabupaten Padang Lawas bersikap netral pada pemilu tahun 2024, massa juga membacakan selebaran kertas yang berisi berupa tuntutan yang di sampaikan di halaman Kantor Bawaslu dan KPU, bahwa adanya dugaan penghilangan dan penggelembungan suara yang terjadi di TPS 01 S/d TPS 07 dan berdasarkan aduan masyarakat buka kotak agar transeparan dan tidak berlarut larut.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, massa meminta agar Bawaslu dan KPU Padang Lawas membuka kotak suara calek DPRD palas dapil 3 dan melakukan penghitungan ulang kertas suara calek DPRD dapil III, khususnya pada TPS 01 S/d TPS 07 di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa.

Massa juga meminta agar bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi penghitungan ulang surat suara calek DPRD kabupaten padang lawas dapil 3 pada TPS 01 S/D 07 Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa.

Satu jam massa berorasi di dengan teriknya matahari di halaman kantor Bawaslu, Ketua Bawaslu Padang Lawas Alex Sabar Nasution S.PdI, di dampingi Komisioner Bawaslu Hj.Ningtiasih, dan Berlin Toga langit Harahap, MH menjumpai pengunjuk rasa
Di hadapan ratusan massa, Berlin Toga langit Harahap, MH menyampaikan agar pengunjuk rasa tetap sabar, karna laporan tersebut masih tahap proses.

“Bapak ibu sabar aja nanti akan kita sampaikan hasil ahir laporan tersebut, karna dalam laporan itu perlu dua alat bukti,.tegas Berlin

Terpisah, di hadapan massa Ketua KPU Padang Lawas Indra Alamsyah menyampikan, tahapan pemungutan suara ulang itu sudah habis sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2024 bahwa pemungutan suara ulang dapat di lakukan selambat lambat nya 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara,maka saya menyarankan agar melapor ke MK saja. jelas.Indra Alamsyah.

Amatan Media dilapangan, massa membubarkan diri sekitar pukul 17.00 wib dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak Polres Padang Lawas serta BKO Brimobda Sumatera Utara,.tidak ada anarkus berjalan aman dan terkendali.
Reporter : ASWIN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *