KPU Ciamis musnahkan surat suara yang Rusak dengan cara di bakar

Ciamis, paligarnusantara.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kabupaten Ciamis musnahkan surat suara pemilu 2024 dengan katagori rusak sebanyak 1.706 lembar. tujuannya untuk menghindari pemanfaatan yang tidak diinginkan dalam pemilu 2024.

Pemusnahan surat suara ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan nantinya, sehingga dimusnahkan dengan cara dibakar.selasa ( 13/ 2 malam.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU kabupaten Ciamis Oong Ramdani mengatakan, surat suara yang rusak meliputi surat suara pemilihan DPRD kabupaten, DPR Propinsi, DPR RI, DPD dan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden ” adapun rincian jumlah surat suara pemilu 2024 rusak yang dimusnahkan, pemilihan DPRD Ciamis dapil 1 sebanyak 440 surat suara. Dapil 2 ada 7 surat suara, dapil 3 sebanyak 22 surat suara, dapil 4 ada 23 surat suara, dapil 5 berjumlah 17 surat suara dan juga dapil 6 ada 19 surat suara, sedangkan ada kelebihan 128 surat suara,” terangnya

Untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 79 surat suara, 683 surat suara DPR RI, 508 surat suara DPR propinsi dan 68 surat suara pemilihan DPD, jumlah 1466 surat suara katagori rusak ditambah dengan 240 kelebihan surat suara DPR Propinsi dan total 1.706 surat suara.” Dianggap rusak karena ada sobekan, terlipat,terpotong ada noda dan gambar buram.Artinya surat suara itu tidak sah digunakan dan harus segera dimusnahkan,” pungkasnya

Di ketahui: pemusnahan juga dihadiri oleh Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, kejaksaan Ciamis Bawaslu dan seluruh anggota KPU kabupaten Ciamis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *